“Demokrasi Liberal” adalah era dalam sejarah Indonesia dimana sistem pemerintahan yang digunakan adalah sistem parlementer. Dalam era ini, terdapat posisi Presiden yang bersifat simbolis dan berstatus sebagai Kepala Negara, serta posisi Perdana Menteri yang berstatus sebagai Kepala Pemerintahan yang memiliki kuasa atas negara. Era ini biasa dikarakterisasikan sebagai masa yang tidak stabil dengan 7 perdana menteri dalam 9 tahun dan dilaksanakannya Pemilu pertama di Indonesia yang dianggap paling demokratis sepanjang sejarah. Era Demokrasi Liberal berakhir setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dimana Presiden Sukarno mengembalikan konstitusi Indonesia ke UUD 1945 yang tidak mengakui sistem parlementer dan mengambil alih kekuasaan secara penuh ke posisi Presiden.